Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengumpulan Naskah Akademik Perubahan Izin Penyelenggaraan Prodi Menuju Pendidikan Fisika yang Unggul di IAIN Palangka Raya


 
Palangka Raya- Perubahan Izin atau dikenal dengan pemutihan izin penyelenggaraan dari Kementerian Agama ke Kemendikbud telah lama bergulir. Namun masih banyak prodi di PTKIN yang belum melakukan sehingga pada arahan Dirjen Pendis melalui Direktur PTKI Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M. Ag, hal ini dipertegas. Arahan tersebut disampaikan pada Forum Pertemuan Wakil Rektor bidang Akademik PTKIN di Bogor pada 13-15 September 2023. Kemudian dipertegas kembali melalui surat Dirjen Pendis No. B-4866 /DJ.I/Dt.I.III/HM.01/3/2023 perihal Permintaan Naskah Akademik Perubahan Izin Penyelenggaraan Program Studi selain Rumpun Ilmu Agama.

Dalam hal ini, Prodi Tadris Fisika, FTIK, IAIN Palangka Raya termasuk salah satu yang termasuk Program Studi Campuran yang perlu mengajukan perubahan izin ke Kemendikbud Ristek dengan tetap mempertimbangkan proporsi jumlah program studi agama masih lebih banyak daripada jumlah prodi umum di masing-masing PTKI. Tanggal 25 September 2023, arahan tersebut ditindaklanjuti dalam rapat pengelola prodi Tadris, Dekan FTIK, Wakil Dekan FTIK bidang Akademis, Ketua LPM, bersama Wakil Rektor 1 Bidang Akademis IAIN Palangka Raya. Dokumen kemudian dibuat dan dikirim ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melalui WR I.

Naskah Akademik terdiri dari Dasar Pemikiran, Kurikulum, Data Dosen, Data Mahasiswa, Data Alumni, Fasilitas Pendidikan yang dimiliki, serta beberapa lampiran. Perubahan Izin Operasional bertujuan agar:
1.    Program Studi dapat memperluas kesempatan bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang sekolah untuk menempuh pendidikan tinggi sebagai calon guru fisika,
2.    Program Studi dapat lebih melaksanakan fokus kegiatan tridharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan dan pengajaran fisika,
3.    Program Studi dapat mengembangkan diri sesuai arah pendidikan nasional yang dicanangkan Kementerian Pendidikan,
4.    Lulusan Program Studi mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk berkarir dan mendapat pengakuan sebagai guru di luar sekolah keagamaan,
5.    Mendukung transformasi kelembagaan IAIN Palangka Raya sebagai Perguruan Tinggi yang juga mengkaji ilmu-ilmu umum sehingga lebih berdaya saing.
 
Berdiri selama 21 tahun, Prodi menunjukkan kemajuan yang signifikan. Dimulai dari peringkat akreditasi BANPT yang selalu dalam status terakreditasi, baik peringkat C (2008 s.d. 2017), peringkat B (2017 s.d. 2022), dan peringkat akreditasi Baik Sekali dari LAM Kependidikan (2022 s.d. 2027). Jumlah lulusan yang tiap tahun bertambah, berdasarkan hasil tracer study, menunjukkan peran dan fungsi alumni sesuai tujuan yang diharapkan Prodi Tadris Fisika. Alumni tersebar di seluruh Kalimantan Tengah dan provinsi lainnya menjadi pendidik atau guru profesional di bidang fisika dan sains.
 
Peralihan izin dan perubahan nomenklatur dari Tadris Fisika ke Pendidikan Fisika membuat Prodi semakin mudah mengadaptasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek terutama terkait kebijakan Merdeka Belajar/Kampus Merdeka. Prodi Pendidikan Fisika dengan keunikan penciri dalam penanaman karakter islami dapat menjadi rujukan bagi prodi sejenis di Perguruan Tinggi yang berada dalam pembinaan Kemendikbudristek. Perubahan ini juga akan membawa dampak baik bagi prodi dari sisi jumlah peminat, kurikulum, tata kelola, penjaminan mutu, serta luaran baik berbentuk karya ilmiah maupun produk yang bisa diterapkan masyarakat. Pemutihan izin juga mendukung tantangan kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat dalam kerangka BLU sehingga memudahkan jalan dalam mencapai predikat akreditasi unggul di masa yang akan datang (jhl).

Post a Comment for "Pengumpulan Naskah Akademik Perubahan Izin Penyelenggaraan Prodi Menuju Pendidikan Fisika yang Unggul di IAIN Palangka Raya"