Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SEJARAH PRODI TADRIS FISIKA

Program Studi Tadris Fisika didirikan sebagai respons terhadap tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan dalam mengikuti pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi, serta adanya kebutuhan lembaga pendidikan baik negeri atau swasta terhadap guru-guru fisika. Program studi Tadris Fisika (Prodi TFS) didirikan berdasarkan ijin penyelenggaraan dari Menteri Agama RI pada tanggal 11 Juli 2002 No. Dj.II/218/202, berlokasi di Jalan G. Obos Komplek Islamic Centre Palangka Raya Kalimantan Tengah. Program Studi (Prodi) Tadris/Pendidikan Fisika (TFS) telah mendapatkan perpanjangan ijin kedua pada tanggal 29 Pebruari 2012 No. 348 Tahun 2012. Dari tahun ke tahun Program Studi (Prodi) Tadris/Pendidikan Fisika (TFS) berusaha melakukan peningkatan baik dari sumber daya manusianya, jumlah mahasiswa yang masuk, kualitas pembelajaran dan sarana prasarananya. Pada tanggal 26 September 2013 Prodi Tadris pendidikan Fisika (TFS) mendapatkan Akreditasi kedua dari BAN-PT No. 197/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/IX/2013.   

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan: Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dan pasal (4) Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 Pasal 5 ayat (3) dan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (3) dan (4) tersebut di atas, maka Program Studi Pendidikan Tadris Fisika (TFS)  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya memiliki kewajiban untuk menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, system pelatihan kerja nasional serta sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumberdaya manusia nasional yang bermutu dan produktif.