Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tadris Fisika Memeroleh SK Akreditasi Sementara dari LAM Kependidikan


 

Palangka Raya (24/5)-Masa Akreditasi dari BANPT untuk prodi Tadris Fisika FTIK IAIN Palangka Raya telah berakhir pada tanggal 23 Mei 2022. Pada tanggal tersebut, kewenangan untuk mengakreditasi telah berpindah dari BANPT ke LAM Kependidikan karena prodi Tadris Fisika memiliki body of knowledge di bidang kependidikan, utamanya untuk mencetak guru fisika.

Peralihan kewenangan akreditasi adalah keniscayaan dari berlakunya UU Pendidikan Tinggi. Sebagai prodi yang mampu beradaptasi dengan perubahan, Tadris Fisika IAIN Palangka Raya dituntut mampu mengikuti perubahan tersebut. Prodi Tadris Fisika telah menjalani serangkaian prosedur seperti Registrasi Online (RO), pembukaan akun Program Studi, mengunggah dokumen persyaratan seperti SK Pendirian, SK dan Sertifikat Akreditasi Terakhir, Pengisian Profil dan penanggungjawab PS, Surat Pengantar dari Rektor, Surat Pernyataan kebenaran data, format LED dan Format DKPS. Dengan demikian, LAM Kependidikan secara sah sesuai peraturan yang berlaku dapat mengeluarkan SK Akreditasi sementara sampai terbit SK Akreditasi berdasarkan penilaian LAM Kependidikan. 

Terbitnya SK Akreditasi sementara menjamin pelayanan dan kegiatan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan sebagaimana biasa. Kegiatan akademik seperti sidang munaqosah, pelaksanaan yudisium dan pelaksanaan wisuda dapat berjalan secara legal. Terbitnya SK tersebut selain dapat dibuka pada laman LAM Kependidikan, juga telah terintegrasi dengan data BANPT dan data PDDIKTI.

Post a Comment for "Tadris Fisika Memeroleh SK Akreditasi Sementara dari LAM Kependidikan"