Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BIMTEK PENYUSUNAN SKP: PERMENPAN RB NO 8 Tahun 2021 dan PP 30 Tahun 2019


Palangka Raya (30/05), IAIN Palangka Raya menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan SKP bagi pegawai di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari, yakni pada tanggal 30-31 Mei 2022 dimulai pukul 07.30 WIB - 17.00 WIB di Aula IAIN Palangka Raya dan pada tanggal 2-3 Juni 2022  dimulai pukul 07.30 WIB - 17.30 WIB di Aula Asmaul Husna IAIN Palangka Raya.   Peserta kegiatan ini terdiri dari 84 orang pegawai dengan jabatan struktural dan dosen dengan tugas tambahan, 109 orang pegawai yang merupakan dosen PNS dan dosen Non PNS, 57 orang pegawai dengan jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum.


Rektor IAIN Palangka Raya, Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan BIMTEK Penyusunan SKP. Harapan Rektor IAIN Palangka Raya setelah kegiatan ini terselenggara bahwa seluruh pegawai di lingkungan IAIN Palangka Raya menguasai penyusunan SKP sesuai peraturan yang berlaku.

Pemateri merupakan Kakanreg VIII BKN Banjarmasin, A. Darmuji, S.Sos, M.Si menyampaikan materi secara online melalui Zoom Meeting. Materi pembuka membahas tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan PERMENPAN RB NO 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Dilanjutkan kemudian oleh 2 Pemateri dari BKN Regional VIII Banjarmasin bidang Analisis Kinerja Kepegawaian dan Pengembangan.




Post a Comment for "BIMTEK PENYUSUNAN SKP: PERMENPAN RB NO 8 Tahun 2021 dan PP 30 Tahun 2019"